Kasus
sapi gelonggongan di RPH AMPEL Boyolali
“Februari 2006”
Identifikasi bahaya yang
muncul :
RPH tersebut tingkat higenisnya sangat rendah, dengan demikian
berarti sudah membahayakan konsumen daging.
Bahaya kontaminasi bakteri
yang sering muncul adalah salmonella dan E. colli
Berikut proses kemungkinan
pencemaran bakteri tersebut: pakan, air minum maupun proses sanitasi, dan pada
saat penyembelihan sampai jatuh ke tangan konsumen termasuk proses pembelahan
karkas, pendinginan, pembekuan, penyegaran daging beku, pemotongan daging,
pembuatan produk daging proses, preservasi, pengepakan, penyimpanan, dan
distribusi.
Kualitas”
Kualitas daging yang dihasilkan dari RPH
tersebut tentu sangat rendah,
Kritik”
Daging gelonggong dapat dikatakan sebagai
daging yang tidak halal
Pemerintah seharusnya melakukan
pengontrolan penuh terhadap RPH yang melanggar standar yang telah ditentukan. Dengan demikian Kasus
AMPEL akan berkurang secara perlahan.
Poin’
Pola pikir tukang jagal serta konsumen
harus diperbaiki.
Sapi digelonggong tidak menghasilkan untung,
tapi merusak mata pencaharian mereka karena daging tidak akan bertahan lama.
Daging yang murah perlu di kawatirkan oleh
konsumen.
Rangking potensi bahaya :
Kontaminasi mikroorganisme.
Titik pengendalian :
1. Manajemen pengolahan ternak yang tepat pada peternakan.
2. Sanitasi lingkungan
perkandangan dan peralatan yang digunakan.
3. Penanganan suhu tinggi pada daging yang akan diolah atau
dikonsumsi.
4. Air kotor hasil proses pencucian agar langsung dialirkan keluar
kandang / terpisah melalui saluran limbah.
Rekomendasi Langkah Pengawasan:
Ternak yang baru masuk ke RPH harus di istirahatkan
terlebih dahulu, kemudian pihak petugas RPH akan leluasa memeriksa,
mengidentifikasi, menentukan bahwa ternak yang masuk ke RPH tersebut dapat
dipotong bersyarat atau tidak.
Dilakukan pengawasan penuh atas alat alat yang digunakan
oleh RPH sesuai dengan tipe RPH yang dimiliki.
Daftar Lacak (check-list)
Yang Harus Dilakukan :
1. Pembatasan lalu lintas material dan pekerja/ tamu.
2. Petugas atau tamu harus menggunakan pelindung diri.
3. Setiap pekerja/ peternak harus melakukan desinfeksi/ sanitasi
sebelum dan sesudah bekerja.
4. Kebersihan alat, lingkungan kandang, rumah potong hewan dan
pekerja terjaga.
5. Ternak yang akan disembelih telah melalui proses pemeriksaan ante
mortem dan hasilnya diijinkan untuk dipotong atau lolos bersyarat.
6. Ternak yang telah dipotong diperiksa melalui proses post mortem
oleh staf atau petugas ahli.
Terimakasih.
No comments:
Post a Comment