Friday 29 November 2013

HAACCP pemotongan sapi Kasus sapi gelonggongan di RPH AMPEL Boyolali


Kasus sapi gelonggongan di RPH AMPEL Boyolali
“Februari 2006”

Identifikasi bahaya yang muncul :
RPH tersebut tingkat higenisnya sangat rendah, dengan demikian berarti sudah membahayakan konsumen daging.
Bahaya kontaminasi bakteri yang sering muncul  adalah salmonella dan E. colli
            Berikut proses kemungkinan pencemaran bakteri tersebut: pakan, air minum maupun proses sanitasi, dan pada saat penyembelihan sampai jatuh ke tangan konsumen termasuk proses pembelahan karkas, pendinginan, pembekuan, penyegaran daging beku, pemotongan daging, pembuatan produk daging proses, preservasi, pengepakan, penyimpanan, dan distribusi.
Kualitas”
Kualitas daging yang dihasilkan dari RPH tersebut tentu sangat rendah, 

Kritik”
Daging gelonggong dapat dikatakan sebagai daging yang tidak halal

Pemerintah seharusnya melakukan pengontrolan penuh terhadap RPH yang melanggar standar  yang telah ditentukan. Dengan demikian Kasus AMPEL akan berkurang secara perlahan.

Poin’
Pola pikir tukang jagal serta konsumen harus diperbaiki.
Sapi digelonggong tidak menghasilkan untung, tapi merusak mata pencaharian mereka karena daging tidak akan bertahan lama.
Daging yang murah perlu di kawatirkan oleh konsumen.

Rangking potensi bahaya :
Kontaminasi mikroorganisme.
Titik pengendalian :
1. Manajemen pengolahan ternak yang tepat pada peternakan.
2.  Sanitasi lingkungan perkandangan dan peralatan yang digunakan.
3. Penanganan suhu tinggi pada daging yang akan diolah atau dikonsumsi.
4. Air kotor hasil proses pencucian agar langsung dialirkan keluar kandang / terpisah melalui saluran limbah.
Rekomendasi Langkah Pengawasan:
Ternak yang baru masuk ke RPH harus di istirahatkan terlebih dahulu, kemudian pihak petugas RPH akan leluasa memeriksa, mengidentifikasi, menentukan bahwa ternak yang masuk ke RPH tersebut dapat dipotong bersyarat atau tidak.
Dilakukan pengawasan penuh atas alat alat yang digunakan oleh RPH sesuai dengan tipe RPH yang dimiliki.

Daftar Lacak (check-list) Yang Harus Dilakukan :
1. Pembatasan lalu lintas material dan pekerja/ tamu.
2. Petugas atau tamu harus menggunakan pelindung diri.
3. Setiap pekerja/ peternak harus melakukan desinfeksi/ sanitasi sebelum dan sesudah bekerja.
4. Kebersihan alat, lingkungan kandang, rumah potong hewan dan pekerja terjaga.
5. Ternak yang akan disembelih telah melalui proses pemeriksaan ante mortem dan hasilnya diijinkan untuk dipotong atau lolos bersyarat.
6. Ternak yang telah dipotong diperiksa melalui proses post mortem oleh staf atau petugas ahli.



Terimakasih.

No comments: